Kediri, SEJAHTERA.CO - Penanaman rumput gajah di pematang sawah dan di atas tanggul sungai dilarang karena menyebabkan tanah gembur dan longsor. Terlebih jika pangkal dan akar rumput gajah diserang hama tikus akan merusak tanaman rumput gajah.
Baca Juga: Polres Trenggalek Musnahkan Puluhan Balon Udara dan Knalpot Brong
Pemerintah Desa Gambyok, Kecamatan Grogol bersama warga, dan babinkamtibmas memasang papan larangan tersebut di sekitar wilayah tanggul sungai dan area persawahan di Gambyok Grogol.
Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) barat sungai, Kamid mengatakan, memang harus dipasang papan larangan untuk tidak tanam rumput gajah di tanggul sungai dan areal pematang sawah. Karena bisa gemburkan tanah dan rawan jebolnya tanggul sungai.
Baca Juga: Abdullah Abu Bakar Bagikan Bansos Anak Yatim dan Ajak Baca Doa untuk Orang Tua
“Kita edukasi warga agar tumbuh kesadaran cegah kebencanaan sejak dini. Dengan tidak tanam rumput gajah di pinggir sungai sebagai upaya pengurangan resiko bencana,” katanya.
Kamid menambahkan kesadaran warga harus ditumbuhkan sejak dini dan edukasi berkelanjutan. Ini demi keselamatan lingkungan dan cegah sawah rusak karena bencana banjir dan tanggul jebol.
Baca Juga: Wali Kota Kediri Siapkan Surat Larangan Takbir Keliling