Menanggapi masukan dari tim gabungan, Humas Hypermart menyatakan kesediaannya mengganti barang yang mendekati kadaluarsa.
Sebagai informasi, berdasarkan sumber dari Loka POM Kediri, barang yang dikemas dalam parcel memiliki tanggal kadaluarsa minimal satu bulan dari tanggal konsumsi.
Apabila kurang dari satu bulan, maka pengelola swalayan harus mengganti dengan barang yang memiliki masa kadaluarsa lebih lama.
Setelah dari Hypermart, tim gabungan melanjutkan sidaknya ke Golden Swalayan. Setelah memeriksa parcel di sana, petugas tidak menemukan satupun barang yang kadaluarsa.
“Kelemahan mereka tidak mencantumkan data barang dalam parcel, sehingga masyarakat kesulitan melihat jenis produk dan masa kadalursanya,” terangnya.
Usai dilakukan sidak pada hari ini, Pemkot Kediri dengan tegas menjamin keamanan barang yang dikemas dalam parcel. Meski demikian, pemerintah mengimbau agar masyarakat bersikap bijak dalam membeli barang, baik itu parcel maupun aneka jenis makanan dengan memperhatikan masa kadaluarsanya.
Melalui kegiatan tersebut Tanto berharap agar penjual lebih memperhatikan keselamatan konsumen dengan tidak menjual barang yang mendekati atau telah kadaluarsa. “Mohon jangan dijadikan bahan parcel dan semoga pengawas rutin meningkatkan pengawasannya agar tidak kecolongan,” pungkasnya.(*)
Editor: Dhita Septiadarma