Pemerintahan

Datangi Posko Aduan, PLN Berkomitmen Tuntaskan Masalah Pelanggan

SANTOSO
  • Rabu, 10 Mei 2023 | 08:11
Manajer UP3 Kediri, Leandra Agung (paling kiri) ketika berkunjung ke posko, Senin (08/5). (Koran Memo)

Pelanggan tidak perlu takut atau khawatir jika dilakukan pemeriksaan, pelanggan dapat turut menyaksikan dan tidak ada biaya yang dikenakan pada pemeriksaan.

Selain itu jika petugas menemukan kelainan di rumah pelanggan, akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan menuangkannya dalam berita acara.

Baca Juga: Geger, Bayi Laki - laki Ditemukan di Warung Soto Kabupaten Lamongan

Jika pelanggan merasa keberatan terhadap temuan petugas, pelanggan dapat mengajukan keberatan paling lambat 14 hari kerja setelah pelaksanaan P2TL.

Tim Keberatan terdiri dari PLN, dinas ESDM atau dinas terkait lainnya dan penyidik akan meninjau ulang keberatan pelanggan tersebut berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada dan diajukan pelanggan.

“Dan apabila pelanggan diputuskan tetap dikenakan sanksi Tagihan Susulan (TS) pelanggan dapat mengajukan keringanan dengan cara angsuran,” jelasnya.

Baca Juga: Labfor Polda Jatim Olah TKP Kebakaran Kantor DKPP Kota Kediri

PLN mengimbau masyarakat untuk turut menjaga instalasi kelistrikan di rumah masing-masing. Jika terdapat gangguan, listrik dianggap boros, ingin tambah daya atau lainnya silahkan lapor PLN mobile atau Call Center 123, hindari berhubungan dengan pihak-pihak tidak berkompeten yang mengatasnamakan PLN.

“Kami juga membagikan kunci agar terhindar dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Yakni mempelajari melalui pembayaran yang ditawarkan. Pembayaran yang dikeluarkan PLN secara resmi berupa kode pembayaran yang hanya dibayarkan melalui PLN Mobile, ATM, M-Banking, e-commerce, kantor pos atau loket-loket resmi,” pungkasnya.

Baca Juga: Curiga Kondisi Mayat, Makam Dibongkar

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya