Seperti diketahui, Wakil Bupati Blitar mendirikan posko pengaduan PLN. Posko ini diperuntukkan pelanggan yang ingin menyampaikan uneg-uneg soal layanan PLN. Posko berada di wisma Moeradi di Jalan Merdeka Blitar.
Pendirian posko ini untuk mewadahi keluhan warga pasca ada pelanggan di Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang didenda.
Ini menyusul meteran dipindah, padahal pelanggan mengaku yang memindah oknum yang mengaku PLN. PLN sendiri sudah membenahi meteran dan membebaskan denda. (ziz)
Editor : Dhita Septiadarma