Pemerintahan

Satu Partai Gagal Lengkapi Persyaratan Bacaleg

SANTOSO
  • Rabu, 17 Mei 2023 | 11:29
Ilustrasi KPU Kota Kediri (Bayu/Memo) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Perhelatan pemilihan legislatif di Kota Kediri tampaknya hanya akan diikuti oleh bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusung oleh 16 partai saja.

Baca Juga: Jelang Porprov Jatim, Sepakbola Putri Kota Kediri Pertajam Taktik

Padahal hingga akhir batas pendaftaran ada 17 partai yang mendatangi Kantor KPU Kota Kediri untuk melakukan pengajuan.

Satu partai yang pengajuannya ditolak oleh KPU Kota Kediri ini adalah Partai Garuda. Hal ini dilandaskan oleh persyaratan-persyaratan yang seharusnya diserahkan kepada KPU Kota Kediri tidak bisa dilengkapi hingga akhir batas waktu yang ditentukan.

Ada tiga persyaratan yang setidaknya harus dilengkapi oleh partai yang mengajukan bacalegnya. Yaitu Surat persetujuan DPP, Formulir yang isinya nama-nama calon serta foto calon, dan Surat pengajuan.

Baca Juga: Terima Kunker Anggota Komisi B DPRD Madiun, Bahas Soal Tupoksi Legislator

“Karena persyaratan itu tidak lengkap, akhirnya tidak bisa kami terima,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Kota Kediri Moch. Wahyudi, Selasa (16/5).

Dia menambahkan, keputusan penolakan ini juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hingga saat ini, aturan yang menjadi acuan yaitu PKPU No. 10 tahun 2023, sampai saat ini aturan tersebut juga masih belum ada revisi maupun pembaruan.

Seperti di daerah lain, sejak waktu pendaftaran dibuka parpol lebih memilih melakukan pengajuan mepet dengan akhir penutupan. Setidaknya dalam 5 hari terakhir parpol baru gencar mengajukan calonnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya