Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan bahwa 2 agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini, yaitu Penyerahan Laporan Hasil Kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 dan Laporan Hasil Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 dari Pimpinan DPRD kepada Bupati Kediri sangat penting, karena merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri.
Hal ini karena Laporan Hasil Kegiatan Komisi-Komisi tersebut berisikan hasil-hasil pelaksanaan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh lembaga DPRD Kabupaten Kediri melalui Alat Kelengkapannya di Komisi-Komisi DPRD.
Baca Juga: Sambut Bulan Bung Karno PT. KAI Berikan Diskon Tiket KA 20 Persen
Sedangkan Laporan Reses berisikan aspirasi warga masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD saat melaksanakan reses di Daerah Pemilihannya masing-masing, yang mana sangat diharapkan aspirasi masyarakat tersebut diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.
"Laporan Hasil Kegiatan Komisi yang merupakan hasil pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD melalui Komisi-Komisi DPRD), dan Laporan Reses berisikan aspirasi warga masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD saat melaksanakan reses di Daerah Pemilihannya masing-masing, sangat diharapkan mendapatkan perhatian dan tindaklanjut oleh pemerintah daerah," ungkap Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Belajar Langsung di Situs Candi Pandegong, tanamkan rasa Mencintai Sejarah Kebudayaan Sejak Dini
Selanjutnya rapat paripurna ditutup dengan prosesi penyerahan secara simbolis Laporan Hasil Kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 dan Laporan Hasil Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 dari Pimpinan DPRD kepada Bupati Kediri.(bak)