Pemerintahan

Warga Masih Bayar Meski Sudah Parkir Berlangganan, Pajak Parkir Berlangganan Capai Miliaran dalam Empat Bulan

SANTOSO
  • Minggu, 4 Juni 2023 | 21:18
Petugas parkir dari Dishub Tulungagung saat mengatur kendaraan yang terparkir di wilayah perkotaan (isal/memo) (Koran Memo)

Sedangkan pada tahun 2023 sampai dengan bulan April, pajak parkir berlangganan yang sudah terkumpul senilai Rp 2,3 milyar.

Baca Juga: Jalur Maut Klemuk Kota Batu Diusulkan Dihapus dari Goegle Maps

Diketahui, pajak parkir berlangganan sendiri didapat atau dibayarkan pada saat masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap satu tahun.

Apabila masyarakat sudah membayar pajak parkir berlangganan, tentunya masyarakat tidak harus membayar parkir kepada petugas parkir terutama di wilayah perkotaan Tulungagung.

“Kecuali untuk di wilayah alun-alun, Terminal Tulungagung dan Gor Lembu Peteng, pada tempat itu masih dikenakan pembayaran parkir karena tiga tempat itu termasuk lokasi parkir khusus,” kata Heri Siswanto.

Baca Juga: Persiapan PPDB, Permohonan Pindah Alamat Kota Blitar Naik

Selain pajak parkir berlangganan, ungkap Heri, sebenarnya juga ada jenis pajak parkir lainnya seperti parkir non langganan. Diketahui jenis pajak tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan plat nomor luar Kabupaten Tulungagung.

Secara teknis, petugas parkir nantinya akan memberikan karcis bagi kendaraan luar Tulungagung yang sedang parkir.

Hanya saja, nominal pajak parkir non langganan terbilang kecil apabila dibandingkan dengan pajak parkir berlangganan.

Diketahui empat bulan berjalan di tahun 2023, pajak parkir non langganan yang didapat hanya sebanyak Rp 22,7 juta saja. Bahkan sepanjang tahun 2022 kemarin, Pemkab Tulungagung hanya mendapat Rp 73,3 juta saja untuk pajak parkir non langganan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya