Pemerintahan

Paripurna DPRD Kota Batu, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan

SANTOSO
  • Senin, 10 Juli 2023 | 20:54
Rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin (10/7).(Arief/memo) (Koran Memo)

Batu, SEJAHTERA.CO - Rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin (10/7), menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Batu dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Partai NasDem Serahkan Berkas Perbaikan

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini merupakan upaya Pemerintah Kota Batu untuk mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara efektif dan transparan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebagai tahapan dalam proses penyusunan, rancangan peraturan daerah ini telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan tata tertib DPRD. Penyampaian rancangan tersebut dilakukan pada 15 Mei 2023, dan selanjutnya melalui proses pembahasan yang melibatkan Fraksi-fraksi DPRD. Pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD disampaikan pada 16 Mei 2023, dan jawaban terhadap pandangan umum tersebut diberikan pada 17 Mei 2023,” ujarnya.

Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga telah dibahas dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPRD bersama dengan Tim Penyusun Peraturan Daerah dan SKPD terkait. Uji publik juga telah dilakukan dengan mengundang stakeholder terkait, dengan harapan dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah.

Baca Juga: Usai Pesta Miras, Teman Sendiri Digorok

Ditambahkan jika rancangan peraturan daerah ini mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dipungut oleh Pemerintah Kota Batu. Jenis pajak mencakup 8 jenis, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Sementara itu, jenis Retribusi mencakup Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

“Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk menggunakan tarif pajak dan retribusi sebagai instrumen untuk meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dalam pemungutan pajak, pemerintah tetap memperhatikan asas-asas pelaksanaan pemungutan pajak, seperti asas yuridis, asas ekonomis, asas umum dan merata, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan, asas waktu, asas rentabilitas, dan asas resiprositas,” urainya.

 Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya