Pemerintahan

Masuk Pencermatan DCS, KPU Ponorogo Izinkan Parpol Bongkar Pasang Bacaleg

SANTOSO
  • Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:44
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, saat ditemui di ruangannya (istimewa)

 

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Ponorogo memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 mendatang untuk melakukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg).

Baca Juga: Perbaikan infrastruktur Jalan di Kabupaten Tulungagung Masih Capai 73 Persen dari Target

Pergantian bagi bacaleg tersebut dimulai sejak tanggal 6 Agustus 2023 hingga 11 Agustus mendatang.

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi menjelaskan pergantian bacaleg tersebut tidak terbatas baik bagi bacaleg yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) maupun memenuhi syarat (MS). Ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023.

Baca Juga: Air Embung Grojogan Jombang Mulai Surut

"Jadi kawan-kawan parpol masih bisa melakukan perubahan baik bacalegnya maupun kelengkapan bacaleg tersebut," ungkap Arwan Hamidi, kepada wartawan, Rabu (9/8).

Selain itu, pihak parpol juga diperbolehkan untuk melakukan pergantian dapil hingga nomor urut bacaleg untuk pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, kata dia, pergantian tersebut harus dilampiri dengan persetujuan dari ketua parpol tingkat pusat ataupun dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing.

Baca Juga: Protes Jalan Berlubang, Warga Desa Banggle Biltar Tanam Pohon Pisang dan Pasang Bendera

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya