Tulungagung, SEJAHTERA.CO - DPRD Tulungagung mulai membuat aturan baru terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) dengan dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Baca Juga: Sosialisasikan Cepak ke Ponpes, Ketua TP-PKK Trenggalek Ajak Santri Jadi Pejuang Masa Kini
Dengan penerapan aturan tersebut nantinya masyarakat dilarang menenggak minuman keras (miras) di sembarang tempat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, pihaknya bersama Tim Asistensi Pemkab Tulungagung sudah sepakat untuk mencabut Perda 4/2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Tulungagung. Pasalnya, perda tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan permasalahan yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Komitmen Pelestarian Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek Meraih 3 Penghargaan Proklim
Sedangkan penerapan perda baru pengganti perda yang dihapus itu akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2019 ataupun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021.
Namun saat ini, proses pengusulan perda baru itu masih ada di tahap evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur untuk nantinya disahkan menjadi perda pada Rapat Paripurna.
Baca Juga: Dilanda Kekeringan, Ratusan Warga Desa Pojok Klitih Jombang Mengais Air Bersih di Kubangan