Malang, SEJAHTERA.CO - Polresta Malang kota gencarkan operasi terhadap penggunaan sepeda listrik di Kota Malang yang semakin marak. Bahkan pihak kepolisian pun sosialisasi mengingat manfaat dan penggunaan motor listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur atau kawasan tertentu.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, meski pengguna sepeda listrik pakai helm, tetap saja tidak diperbolehkan di jalan raya.
“Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek, selain kecepatannya maksimum 25 kilometer perjam, memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik beda dengan motor listrik,” ujar Kompol Fani, Selasa (24/10)
Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang berdaya tempuh jarak hanya 25 kilometer perjam saja dan spesifikasinya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di Jalan Raya.
Kompol Fani menyebut berbedaan tersebut dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Sosialisasikan Cepak ke Ponpes, Ketua TP-PKK Trenggalek Ajak Santri Jadi Pejuang Masa Kini
Peraturan dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.