Pemerintahan

Berdiri di Tanah Pemkab Tulungagung, Tugu Perguruan Silat Dibongkar Paksa

BURHAN
  • Senin, 20 November 2023 | 21:43
Proses pembongkaran tugu yang dilakukan petugas gabungan yakni Satpol PP, TNI dan Polri (Humas Polres Tulungagung)

 

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Puluhan tugu yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tulungagung sudah dibongkar secara paksa dan tanpa dialihfungsikan. 

Baca Juga: Ribuan Bilik Suara pemilu 2024 KPU Kediri Datang, Belasan Rusak

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bambang Triono mengatakan, pada saat rapat koordinasi (Rakor) antara Forkopimda dan petinggi perguruan silat beberapa waktu lalu, saat itu sudah ada sebanyak 23 tugu yang sudah ditertibkan dari total 60 tugu.  

Hal itu berarti menyisakan sebanyak 37 tugu yang belum ditertibkan pasca rakor tersebut yang mana diputuskan jika puluhan tugu itu ditertibkan secara paksa. Kemudian sampai saat ini, sebanyak 35 tugu sudah dilakukan penertiban secara paksa berdasarkan hasil rakor tersebut. 

Baca Juga: Meresahkan, Bupati Ponorogo Minta Pengamen Ditertibkan

"Total tugu yang sudah ditertibkan ada sekitar 35 tugu yang berdiri diatas tanah fasilitas umum (Fasum) setelah rakor kemarin," kata Bambang Triono, Senin (20/11/2023). 

Sedangkan tugu yang belum ditertibkan itu, ungkap Bambang, berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Rejotangan dan Kecamatan Ngunut. Terkait jumlahnya sendiri hanya ada dua tugu yang mana masing-masing kecamatan itu ada satu tugu yang belum ditertibkan secara paksa. 

Baca Juga: Pembangunan IPAL Pasar Ikan Bandung Tulungagung Disetujui, KKP Sediakan Rp 1 Miliar

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya