Blitar, SEJAHTERA.CO - Kursi legislatif dari PDI Perjuangan Kota Blitar yang sebelumnya kosong akhirnya kembali terisi. Lisi Sri Sumiarsih resmi menggantikan Said Nofandi yang meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPU Jombang Ingatkan Tempat Dilarang Kampanye, Ini Konsekuansinya
Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul alim mengatakan pelantikan Lisi Sri Sumiarsih sebagai pengganti sudah melalui berbagai tahapan. Mulai pengusulan di tingkat partai dan berlanjut ke provinsi.
"Nah karena sudah mendapat restu dari gubernur, akhirnya kami lantik sebagai anggota dewan menggantikan Said," kata dr Syahrul Alim, Rabu (29/11).
Baca Juga: Penyebar Konten Pornografi Mantan Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
Dia mengatakan dalam hal pergantian antarwaktu pihaknya mengacu pada regulasi. Yakni aturan pasa pasal 112 ayat (1) peraturan DPRD Kota Blitar nomor 1 tahun 2018. Intinya bahwa anggota yang berhenti antar waktu/ harus digantikan calon anggota DPRD dengan perolehan suara terbanyak.
"Dan saudara Lisi perolehan suara di bawah Said," katanya.
Baca Juga: Mobil Patroli Polisi Berubah Wajah Jadi Gentong Berjalan, Bantu Warga Terdampak Krisis Air Bersih
Menurut Syahrul, pengangkatan Lisi itu juga didasarkan pada usulan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. Selain itu keputusan ini diperkuat dengan surat dari KPU Kota Blitar tanggal 26 Oktober. Intinya menetapkan penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Blitar dari PDI Perjuangan.
"Prosesnya memang begitu," katanya.