Kediri, SEJAHTERA.CO - Masa kampanye Pemilu serentak 2024 dimulai selama 75 hari sejak Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024) mendatang.
Baca Juga: Daerah Minimarket Bencana, BPDB Kabupaten Ponorogo Gelar Rakor dan Mitigasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menerima pendaftaran semua tim kampanye peserta pemilu yang ditutup sejak Sabtu (25/11/2023).
Saat ini semua partai politik maupun calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye asalkan harus sesuai dengan peraturan dalam PKPU no 15 tentang kampanye.
Baca Juga: Soialisasi Pemilu 2024, Puluhan Ribu Warga Kediri Hadiri KPU Bersalawat Bersama Gus Lik
“Kemarin kami sudah membuka pendaftaran pelaksana kampanye maupun tim kampanye,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, Kamis (30/11/2023).
Meski pendaftaran tim kampanye sudah ditutup, dia masih belum mendapatkan informasi mengenai kegiatan-kegiatan kampanye yang diadakan oleh partai politik sampai saat ini.
Baca Juga: Cincin Terangkut, Pelajar Harus Dibantu Damkar Kabupaten Trenggalek
“Masih belum ada laporan yang kita terima, mungkin dalam waktu dekat ada. Kita tunggu saja nanti seperti apa,” jelasnya.