Pemerintahan

Pemkot Surabaya Perang Melawan Mihol, Tiga Ruko di Kawasan Barat Ditindak karena Melanggar Perda

SANTOSO
  • Senin, 22 Januari 2024 | 12:02
Sejumlah petugas telah membawa dus mihol, karena pengusahanya ditengarai melanggar Perda. (dok-pemkotsurabaya)

Surabaya, SEJATERA.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar genderang, perang melawan minimal beralkohol (mihol).

Baca Juga: Laga Perdana Piala Soeratin U-13 Tahun Kedua Bergulir, Jawa Timur Bekuk Papua Barat 3-0 di Grup D, Ketum PSSI Berharap

Pemkot Surabaya terus melakukan sidak pengawasan izin perdagangan mihol pada Kamis (18/1/2024) malam.

Sidak pengawasan izin perdagangan, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.

Baca Juga: Lari Pagi, Pelajar SMAN 1 Gondang Tulungagung Tewas, Diduga Sesak Nafas

Sidak pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.

Diikuti sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol kali ini menyasar di tiga lokasi yang seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.

Baca Juga: Pembuang Bayi di Blitar Mulai Terkuak, Usia Masih Sekitar 17 Tahun

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya