Surabaya, SEJATERA.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar genderang, perang melawan minimal beralkohol (mihol).
Pemkot Surabaya terus melakukan sidak pengawasan izin perdagangan mihol pada Kamis (18/1/2024) malam.
Sidak pengawasan izin perdagangan, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.
Baca Juga: Lari Pagi, Pelajar SMAN 1 Gondang Tulungagung Tewas, Diduga Sesak Nafas
Sidak pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.
Diikuti sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol kali ini menyasar di tiga lokasi yang seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.
Baca Juga: Pembuang Bayi di Blitar Mulai Terkuak, Usia Masih Sekitar 17 Tahun