Peristiwa

Berkas Perkara Pembunuhan Kembali Diterima, Jaksa Masih Lakukan Penelitian

SEJAHTERA
  • Kamis, 8 Desember 2022 | 00:00
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat memeriksa berkas perkara (rizky/memo)

Kediri, sejahtera.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menerima berkas dugaan pembunuhan MDW (24), perempuan asal Desa Karangrejo Kecamatan Kandat dengan tersangka TS (37) yang telah diperbaiki oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengungkapkan, sejauh ini pihaknya meminta waktu satu minggu untuk meneliti berkas perkara dugaan pembunuhan tersebut. 

Pihaknya akan memutuskan lengkap atau tidaknya berkas perkara (P21) pada Jumat (9/12) nanti. "Kalau semisal berkas ada kekurangan, kami akan lakukan lewat koordinasi saja," kata Aji, Kamis (8/12). 

Saat ditanya mengenai kekurangan yang harus dilengkapi, Jaksa asal Jawa Tengah ini menyebutkan, ada penambahan saksi dua atau tiga orang sebagai petunjuk yang belum diperiksa. 

Ada juga bukti milik baju yang harus diperdalam, pesan atau chat riwayat korban dengan tersangka dan menggali petunjuk lain. 

"Yang jelas nanti hasilnya seperti apa akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Aji Rahmadi. 

Untuk diketahui, warga sekitar sungai Desa Purwodadi Kecamatan Ringinrejo yang berbatasan dengan Desa Karangrejo Kecamatan Kandat digegerkan penemuan jasad wanita dalam keadaan meninggal dunia dan membusuk Senin (22/8) lalu. 

Saat ditemukan, kondisi korban berpakaian masih lengkap dan tidak ditemukan identitas. Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk dilakukan otopsi.

Berdasarkan otopsi, korban tewas dibunuh karena ditemukan ada luka benturan benda tumpul, bekas cekikan terhadap leher perempuan berusia 24 tahun itu. Sedangkan, pelaku pembunuhan juga berhasil diamankan petugas yang selama ini dikenal dekat dengan korban. (diy) 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya