Peristiwa

Empat Warga Terdampak Tanah Gerak Mulai Direlokasi, Masing-asing Terima Bantuan Rp 20 Juta

SEJAHTERA
  • Kamis, 2 Februari 2023 | 00:00
Proses relokasi dan pembangunan rumah milik warga di Tanggunggunung yang terdampak tanah gerak (ist)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Beberapa warga pada dua kecamatan di Kabupaten Tulungagung mulai dilakukan relokasi pasca terdampak tanah gerak pada tahun 2022 kemarin. Masing-masing warga yang direlokasi mendapatkan uang bantuan senilai Rp 20 juta.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung, Anang Prastitianto mengatakan, dua kecamatan itu yakni Kecamatan Tanggunggunung dan Bandung terdampak bencana tanah gerak pada tahun 2022 kemarin.

Untuk di Kecamatan Tanggunggunung terdapat 11 rumah yang terdampak yang berlokasi di Desa Tanggunggunung. Sedangkan untuk tanah gerak di Kecamatan Bandung, hanya ada tiga rumah saja yang terdampak di Desa Talun Kulon.

Dikarenakan kondisinya rawan dan tidak layak ditinggali, warga yang terdampak diminta untuk mengungsi dan akan dilakukan relokasi. "Total ada 14 yang terdampak dan direkomendasikan untuk direlokasi," kata Anang Prastitianto, Rabu (2/2).

Proses relokasinya sendiri, jelas Anang, dikarenakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung tidak memiliki aset tanah di sekitar lokasi tersebut. Maka pihaknya mengajukan untuk memakai tanah milik Perhutani.

Hanya saja sampai saat ini proses perizinan penggunaan lahan Perhutani masih belum kunjung disetujui. Meski demikian, dua warga di Tanggunggunung dan Talun Kulon rupanya memiliki tanah sendiri, sehingga pihaknya memberikan bantuan berupa uang untuk membangun rumah baru di tanah milik warga tersebut.

"Dua warga di Tanggunggunung rumahnya sudah jadi, sedangkan dua warga di Talun Kulon masih proses pembangunan," jelasnya.

Sedangkan terkait besaran uang ganti rugi yang didapat, ungkap Anang, sebenarnya berdasarkan instruksi dari Bupati Tulungagung, masing-masing warga yang terdampak akan menerima uang bantuan senilai Rp 40 juta.

Namun untuk empat warga tersebut, dikarenakan proses pengajuannya dilakukan pada akhir tahun 2022, sehingga hanya menerima uang senilai Rp 20 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya