Peristiwa

Kebakaran Malang Plaza, Kuasa Hukum Sebut Force Majeure

SEJAHTERA
  • Kamis, 4 Mei 2023 | 13:40
Kebakaran Malang Plaza disebut sebagai force majeure (sejahtera)

Namun, ia menjelaskan kliennya masih membuka pintu dialog dan musyawarah supaya tidak terjadi konflik antara pemilik tenant dengan pihak manajemen.

“Jadi kalau, ini secara hukum ya, force majeure itu kan tanggung jawabnya sudah tidak ada. Hanya kita tidak bisa begitu saja mengatakan semacam itu,” jelasnya.

Pihak manajemen, menurut Solehuddin juga sudah menunjukkan sikap baik dengan berempati dan melakukan permohonan maaf kepada para pemilik tenant atau stan.

Baca Juga: Dua Orang Meninggal usai Tabrak Mobil dan Sepeda Angin

“Dan kejadian ini juga merupakan sesuatu yang tidak pernah terbayangkan dari pihak manajemen,” ujar Solehuddin.

Karena pemeriksaan tim Labfor Polda Jatim belum selesai, pihak manajemen Malang Plasa tetap menghormati proses yang sedang berlangsung termasuk pengumpulan bukti.

Baca Juga: Belum Ada Bacaleg Pemilu 2024 yang Daftar di KPU Jombang

“Kita menghormati proses-proses yang berlangsung. Dari teman-teman media tadi sudah menyaksikan ada tim Labfor dari Polda yang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” pungkas Solehuddin.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Irwan Maftuhin

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya