Peristiwa

Insiden Kebakaran Malang Plaza, Praktisi Hukum Pertanyakan Standarisasi Keselamatan

SEJAHTERA
  • Kamis, 4 Mei 2023 | 15:27
(Walikota Pastikan Kebakaran Malang Plaza Tak Merembet ke Perkampungan Warga)

- Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tanggungjawab Asuransi

Kebakaran dapat dikatakan force majeure dan merupakan resiko, yang pengendaliannya dapat dialihkan melalui asuransi kebakaran.

Setelah mempelajari regulasi, tidak ada kewajiban dalam penyelenggara mall untuk mengasuransikan aset atas kebakaran.

Editor : Irwan Maftuhin

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya