Ekonomi

Rumah Susun Milik Obligor Bank Asia Pacific Terancam Dilelang, Ini Penjelasan Satgas BLBI

SEJAHTERA
  • Selasa, 25 Juli 2023 | 14:40
Satgas BLBI lelang aset obligor Bank Asia Pacific (sejahtera)

JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Aset berupa tanah dan bangunan diperkirakan senilai Rp 786 miliar disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Senin (24/07/2023).

Penyitaan dilakukan terhadap harta milik obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono itu dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

Dikutip dari laman Kemenkeu RI, aset yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tabebuia avellanedae, varietas bunga tabebuya yang langka dan jarang ditemukan

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menegaskan pihaknya akan melakukan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya,” ujar Rionald dikutip dari laman Kemenkeu RI.

Rionald menjelaskan, penyitaan merupakan bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank saat terjadi krisis moneter.

Baca Juga: Serai sebagai Penurun Tekanan Darah, Yuk Cek Apakah Mitos atau Fakta?!

Ia juga menegaskan negara juga akan melakukan lelang terhadap aset milik kedua obligor tersebut apabila tidak memenuhi kewajiban mereka.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0