Kesehatan

Curi Sound Sistem, 2 Laki-laki Dipenjara

SEJAHTERA SANTOSO BURHAN
  • Rabu, 1 Maret 2023 | 21:47
AY (31) dan YA (27) saat diamankam di Polsek Kalidawir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Dua laki-laki di Kecamatan Campurdarat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir pada Selasa (28/2). Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri perangkat elektronik sound sistem.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori menyatakan, 2 pelaku tersebut yakni AY (31) dan YA (27), keduanya merupakan warga Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya sendiri yakni AWW (27) warga Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. 

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (25/2), tiba-tiba korban kehilangan perangkat elektronik sound sistem miliknya. Korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir untuk segera mendapatkan tindak lanjut.

Baca Juga: Selama Operasi Keselamatan Semeru 2023, Angka Laka Lantas di Kota Kediri Menurun

“Korban ini pemilik usaha sound sistem, Sabtu kemarin kehilangan beberapa perangkat sound sistem miliknya,” kata Ipti Mochammad Anshori, Rabu (1/3). 

Perangkat elektronik korban yang hilang itu, ungkap Anshori, berupa dua buah Power Amplifier, empat buah Trafo 10 Ampere, satu buah Trafo 15 Ampere.

Bahkan tidak hanya itu, korban juga kehilangan satu buah besi ungkul seberat 30 Kg, 14 mata pemotong besi, Dongkrak warna biru kekuatan 30 ton, kawat tembaga kuningan sebanyak 2 kg.

Baca Juga: Ali Masrup Diusulkan Jabat Wakil Ketua I DPRD

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya