Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus dua terduga pelaku dan satu penadah.
Menurut Tomy, sepeda motor hasil curian dikumpulkan di rumah kontrakan YM dan NA di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Setelah itu dijual kepada AA (terduga penadah) di daerah Kabupaten Tuban yang kemudian dijual kembali secara online.
"Ada sebanyak 16 unit motor curian yang berhasil kami amankan dari pelaku," ungkapnya.
Di hadapan polisi, terduga pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 30 kali sejak tahun 2022 hingga Februari 2023.
Sedangkan, hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang beserta cicilan.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasusnya," pungkas Tomy.(diy)