Kriminal

Amankan Sebelas Tersangka Narkotika di Ponorogo, Satu Tersangka Teriak Ampun Pak Jokowi  

SEJAHTERA
  • Kamis, 16 Februari 2023 | 22:30
Para tersangka berikut barang bukti narkotika saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Ponorogo    (Koran Memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Dalam kurun waktu dua bulan, Januari 2023 hingga Februari 2023, Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta obat keras yang tergolong dalam daftar G 

Tak tanggung-tanggung 8 kasus dengan 11 orang tersangka berhasil diamankan berikut dengan sejumlah barang bukti diantaranya 4,16 gram narkotika jenis sabu sabu dan 5383 butir pil dengan berbagai jenis, seperti dobel L, Tramadol, Trihexyphenidyl hingga Dextro.

Baca Juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tulungagung, Korban Tewas Pada Adegan ke-50 sampai 60  

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut para tersangka yang ditangkap yakni BAN, AND, MS, ISW, AM, PTL, RZL, NVN, NOV, GLG dan SSL.

Dari kesebelas tersangka tersebut empat di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

Baca Juga : Jualan Kopi Plus-plus, Janda Anak 1 Digerebek di Kabupaten Blitar. 

"Ada empat yang residivis yakni BAN, AM, PTL, GLG," ungkap Catur, kepada wartawan saatkonferensi pers di Mapolres Ponorogo, Kamis (16/2). 

Catur mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Ponorogo dari 8 TKP dua di antaranya adalah kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka yakni BAN dan AND. 

Sedangkan sisanya merupakan tersangka penyalahgunaan obat terlarang yang ditangkap di berbagai lokasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya