Kriminal

Pasutri Penganiaya Balita di Blitar Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

SEJAHTERA
  • Senin, 5 September 2022 | 00:00

Blitar, sejahtera.co - Polisi bergerak cepat setelah ada laporan dugaan penganiayaan anak balita oleh orang tua angkatnya. Pasangan suami istri atau pasutri penganiaya ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Dari hasil penyidikan pasutri orang tua angkat menganiaya anak balita yang tinggal di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar itu karena geram.

Korban RAK (3) dianiaya karena kesal kerap bangun telat alias bangkong, juga kerap pipis di celana.

"Keduanya ditetapkan tersangka. Kami juga menyita sejumlah barang bukti penganiayaan. Kasus ini menjadi perhatian kami karena korbannya anak-anak," kata Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom, Senin (5/9/2022).

 Dua tersangka itu yakni TBS (44) warga Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Sementara istrinya adalah NH (43) warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.

Sejumlah barang bukti pun disita. Sejumlah pakaian milik korban. Ada juga gagang sapu, puntung rokok, korek api.

Ada juga berkas visum yang membuktikan jika ada luka lebam dan memar di tubuh bocah malang itu. Ada juga anting milik korban yang lepas dari telinga akibat kerap dijewer. 

 Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui menganiaya. Keduanya memiliki peran masing-masing. TBS misalnya kerap menyulut rokok kaki. Tak hanya itu ketika kesal juga memukul kaki menggunakan gagang sapu.

Sementara NH kerap mencubit dan menjewer. Saking kerasnya jeweran membuat anting korban lepas.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya