Kriminal

Kasus Penganiyaan Santri Gontor, Kejaksaan Ponorogo Terima Berkas Tahap 1

SEJAHTERA
  • Rabu, 28 September 2022 | 00:00

Ponorogo, sejahtera.co – Kejari Ponorogo menerima berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap santri Ponpes Darussalam Gontor.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi mengatakan, bahwa berkas tersebut kini sudah tahap 1 dengan dua tersangka yakni MFA (18) dan IH (17).

"Sudah diserahkan dari Polres kemarin Selasa (27/9)," terang Affandi, Rabu (28/9/2022)

Kejari Ponorogo, masih akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang mengakibatkan Albar Mahdi (17), salah satu santri Gontor yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian dan dinyatakan lengkap atau P21, akan disusul dengan penyerahan tahap kedua ataun penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Masih diteliti dulu oleh JPU, kalau ada yang kurang berkasnya nanti dikembalikan untuk dilengkapi," urainya.

Affandi menambahkan, kedua tersangka MFA dan IH disangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP.

"Selama proses hukum ini, tersangka MFA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Ponorogo," tandasnya

Sebelumnya, pada 12 Oktober 2022, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MFA dan IH dalam kasus tewasnya santri Gontor.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya