Kriminal

Kasus Guru Cabuli 7 Murid Dilimpahkan ke Kejaksaan

SEJAHTERA
  • Jumat, 7 Oktober 2022 | 00:00

Kediri, sejahtera.co - Mantan guru salah satu sekolah dasar (SD) Kota Kediri yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan 7 muridnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (6/10). Setelah melewati tahap 2, tersangka Imam Muhtar ditahan di rutan Polres Kediri Kota selama 20 hari terhitung mulai Kamis (6/10) hingga Selasa (25/10). 

Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat menuturkan, pelimpahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota.

Hal ini dikarenakan jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.  “Tersangka juga ditahan selama 20 hari mulai 6 Oktober 2022 sampai 25 Oktober 2022 di rutan Polres Kediri Kota,” katanya. 

Imam Muhtar mantan guru kelas 6 ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan ataupun kekerasan seksual  terhadap muridnya. Aksi tersebut dilakukan di ruang kelas 5-A, kelas 6-A, kelas 6-B, dan Lab IPA sekitar bulan Maret 2022, Jumat (10/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Ada sebanyak tujuh anak perempuan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Lebih lanjut pasal yang disangkakan oleh tersangka adalah Pasal 6 huruf c  jo pasal 15 ayat (1)  huruf b dan e UU  RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Perkara ini nantinya akan segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umun ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk disidangkan,” tutup Harry Rachmat. (Koran Memo) 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya