Kriminal

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Dua Tersangka Tak Ditahan

SEJAHTERA
  • Selasa, 21 Februari 2023 | 20:40
Salah satu tersangka (batik coklat) usai menjalani pemeriksaan. (tim/memo) (Koran Memo)

Jombang, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang tahun 2019. Keduanya yakni HM (58) dan S (62). Kendati demikian keduanya masih belum ditahan.

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka telah dilakukan pada Senin (20/2) siang.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Booster Kedua Lebih dari 24 Persen, Pemkot Kediri Optimalkan Faskes 

"Pada 13 Januari 2023 kemarin, kami membuat kesimpulan meningkatkan status para saksi menjadi tersangka. Kalau soal penahanan nanti kita lihat, jadi masih menunggu hasil pemeriksaan pada hari ini," ujar Kajari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan, Senin (20/2).

Tengku Firdaus melanjutkan, para tersangka memiliki peran masing-masing. HM merupakan pengecer pupuk yang juga sekaligus sebagai pengurus KUD Dewi Sartika di Kecamatan Sumobito.

Sementara S merupakan distributor pupuk. Sebagai distributor, lanjut Firdaus, tersangka S telah menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani yang tidak tercatat ke dalam daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Baca Juga: Wali Kota Kediri Tidak Ingin ada Penahanan Ijazah Lagi

Yaitu ke para petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektare. Sesuai aturan, penerima pupuk bersubsidi seharusnya diberikan kepada petani yang memiliki lahan kurang dari 2 hektare.

"Untuk pengecer sendiri, tersangka HM membuat dan menyusun RDKK versi dia sendiri. Jadi bukan RDKK yang dibuat dan disusun oleh penyuluh pertanian lapangan," paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya