Kriminal

Cewek 16 Tahun di Kabupaten Trenggalek Diperdaya dan Disetubuhi

SEJAHTERA
  • Senin, 27 Februari 2023 | 02:06
Tersangka usai diamankan pihak kepolisian (angga/memo) (Koran Memo)

 

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Seorang remaja di Kabupaten Trenggalek berinisial FJV (18) diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan menyetubuhi pacarnya yang masih Anak Baru Gede (ABG) berinisial Y (16) sebanyak lima kali berturut-turut. Bermodal obral janji manis, FJV berhasil menyetubuhi korban di kamar kos hingga di dalam kamar rumah korban.

Peristiwa itu bermula saat FJV bersama dengan Y pulang bermain dari Telaga Ngebel di Kabupaten Ponorogo. Sesampainya di rumah Y, FJV mengatakan kepada korban untuk menginap di rumahnya dengan dalih mencari pekerjaan. Dalih itu membuat korban yang masih di bawah umur mengiyakan.

Sebab, FJV mengaku akan mencari pekerjaan di sekitar rumah Y untuk menebus sepeda motor miliknya dan BPKB motor Y yang telah digadaikan. Akhirnya keduanya masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban.

Baca Juga: Usai Pesta Miras, Tiga Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur

Merasa aksinya berjalan mulus, sejurus kemudian FJV mengajak Y untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Berbagai bujuk rayu dilakukan FJV agar Y mau menuruti keinginannya. Hingga akhirnya, korban disetubuhi oleh FJV di dalam kamar korban.

“Ayo yang, nko lek awakmu enek opo-opo aku siap tanggung jawab (ayo sayang, nanti kalau kamu terjadi apa-apa aku siap bertanggung jawab, red),” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek.

Rupanya obral janji manis itu dijadikan alat untuk memperdayai korban yang ditengarai masih bersekolah. Dalam melancarkan aksinya, FJV selalu meyakinkan korban dengan obral janji manis sehingga korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, Mobil Disdik Kabupaten Kediri Kini Dilengkapi dengan Buku Bacaan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya