Kriminal

Penipuan Arisan Fiktif, IRT Lamongan Mendekam di Bui

SEJAHTERA
  • Senin, 27 Februari 2023 | 01:52
ilustrasi (Koran Memo)

Lamongan, SEJAHTERA.CO - Seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial UMU (41) warga Dusun Getung Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan harus mendekam di ruang tahanan Polres Lamongan.  

Dia diamankan setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Siti Chomariyah (38) yang masih satu desa. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB yang lalu di rumah terlapor. 

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Februari 2023 menyebutkan, kejadian bermula saat terlapor UMU menawarkan arisan sebesar Rp30 juta kepada Siti Chomariyah dengan jangka waktu 1 bulan akan motel atau mendapatkan uang Rp40 juta. 

Baca Juga: Usai Pesta Miras, Tiga Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur  

Setelah ditawar oleh Siti dengan harga Rp27 juta, UMU menyetujuinya. Namun, pada 21 Oktober 2022, UMU kembali menawarkan arisan kepada Situ dengan harga Rp15 juta, dengan jangka waktu 2 minggu akan mendapat arisan sebesar Rp20 juta.  

Setelah ditawar oleh Siti dengan harga Rp13,5 juta, UMU kembali menyetujuinya. Setelah jangka waktu habis, ternyata UMU tidak memberikan arisan tersebut dan setelah dicek, ternyata arisan tersebut fiktif. 

Karena mengalami kerugian sebesar Rp40 juta, akhirnya Siti memilih untuk melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lamongan

Baca Juga: Tabrak Jembatan, Dua Pelajar Kota Batu Tewas Masuk Sungai

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna melalui Kanit Pidum Ipda Sunandar dikonfirmasi, Minggu (26/2) membenarkan adanya dugaan penipuan dan pengelapan berupa arisan yang ada di Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, dan pelaku sudah diamankan.  

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya