Kriminal

Usai Pesta Miras, Tiga Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur

SEJAHTERA
  • Senin, 27 Februari 2023 | 01:47
ilustrasi (Koran Memo)

 

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Empat pemuda diduga mencabuli anak bawah umur yang berusia 14 tahun asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, dan melakukan perbuatan kekerasan secara bersamaan. 

Dalam kasus ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap tiga terduga pelaku asal Kabupaten Kediri, yakni ERF (23) dan M R alias CE (23)  asal Desa/Kecamatan Badas, serta M alias TM (23) asal Desa Krecek Kecamatan Badas. 

Sementara, satu pelaku lainnya RE (23) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku ini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Tabrak Jembatan, Dua Pelajar Kota Batu Tewas Masuk Sungai  

"Pelaku ini ditangkap oleh anggota Unit PPA setelah kami mendapatkan laporan dari orang tua korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, saat dikonfirmasi, Minggu (26/2). 

Dia menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Kejadian ini dilakukan oleh pelaku pada Minggu (19/2) sekitar pukul 22.00 WIB di area persawahan Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.  

Saat itu, pelaku bersama dengan REH ( pacar korban) sedang nongkrong sambil meminum- minuman keras. "Setelah minuman habis, REH dan korban berpamitan untuk pulang. Tapi tidak diperbolehkan oleh para pelaku," bebernya.

 Baca Juga: Tingkatkan Literasi, Mobil Disdik Kabupaten Kediri Kini Dilengkapi dengan Buku Bacaan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya