Kriminal

Koruptor Pembangunan Jalan Divonis 2 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Surabaya.

SEJAHTERA
  • Senin, 27 Februari 2023 | 01:57
Ari Kusumawati saat menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Kejari Tulungagung (ist) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Direktur PT KYA Graha yakni Ari Kusumawati yang terjerat kasus korupsi pembangunan ruas jalan di Tulungagung akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Surabaya.

Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, terdakwa Ari Kusumawati sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Surabaya pada Jumat (25/2) kemarin.

Pada sidang tersebut, dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Baca Juga: Penipuan Arisan Fiktif, IRT Lamongan Mendekam di Bui

Diketahui vonis yang diketuk oleh Majelis Hakim itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut terdakwa selama 4 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

“Sidang vonis terdakwa Ari Kusumawati itu sudah dilakukan pada Jumat (25/2) kemarin yang mana vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU,” kata Agung Tri Radityo, Minggu (26/2).

Ringannya vonis yang diberikan oleh majelis hakim, jelas Agung, dikarenakan majelis hakim menyatakan jika terdakwa Ari Kusumawati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan salah dan melanggar pasal 3 undang - undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan JPU sendiri memberikan dakwaan sesuai pasal 2 undang - undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Usai Pesta Miras, Tiga Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur

Atas vonis yang diketuk oleh majelis hakim, JPU memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu, sedangkan terdakwa sendiri sudah menerima vonis dari majelis hakim. Menurut Agung, JPU akan memaksimalkan waktu seminggu kedepan untuk memikirkan apakah akan menerima vonis tersebut atau memilih banding.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya