Kriminal

Perkara Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan

BURHAN
  • Minggu, 5 Maret 2023 | 21:47
Kejari Tulungagung saat melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka usai berkas perkara atas 9 tersangka dilimpahkan oleh Penyidik Polres Tulungagung (Kejari Tulungagung) (Burhan)

Diberitakan sebelumnya, 12 orang oknum perguruan silat di Kabupaten Tulungagung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Belasan oknum perguruan silat tersebut diamankan setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lainnya pada Kamis (5/1).

Mereka diantaranya RA,(22), IFU (19), MAEP (20), MBNR(20), MR (18), MA (17) dan MGS (16) warga Kecamatan Kedungwaru. Kemudian FDFF (20) dan DBAJ (20) merupakan warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan ZRPP (21) dan SAS(25)  merupakan warga Kecamatan Tulungagung, serta AE (17) warga Kecamatan Gondang.

Baca Juga: Depo Pertamina Terbakar, Legislator Faisol Reza Berharap Ada Tangung Jawab

Peristiwa itu bermula saat korban melakukan konvoi di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku yang merupakan oknum perguruan silat lainnya yang tidak senang terhadap ulah korban justru nekat melakukan penyerangan terhadap rombongan konvoi tersebut dengan melempari batu.

Bahkan beberapa pelaku juga melakukan perampasan atribut milik korbannya. Akibatnya, salah satu korban yakni MAT (24) warga Kecamatan Kedungwaru terpaksa menderita luka-luka. Korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.(sho)

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Dhita Septiadarma

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya