Kriminal

Residivis Narkoba Asal Kelurahan Banaran Kediri Kembali Terciduk

SANTOSO
  • Rabu, 15 Maret 2023 | 21:26
-DA (45) dan NRH (42) saat diamankan di Polres Tulungagung lantaran terlibat kasus narkoba (Koran Memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Residivis atas kasus narkoba kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung lantaran diduga terlibat kasus peredaran ekstasi, Kamis (9/3).

Merekan adalah DA (45) warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota kediri yang berdomisili di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Serta NRH (42) warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung yang berdomisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu.

Baca Juga: Buronan Kasus Perampok Wali Kota Blitar Santoso Tertangkap

Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto langsung menindaklanjuti informasi yang didapat di masyarakat. “Kami dapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung dan langsung kami tindak lanjuti,” kata AKP Didik Riyanto, Rabu (15/3).

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, ungkap Didik, pihaknya akhirnya berhasil mendapatkan informasi pelaku peredaran tersebut yang mengarah kepada kedua pelaku. Alhasil, pada Kamis (9/3) sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Plastik klip berisi dua butir pil ekstasi utuh, satu butir pil ekstasi hancur. Kemudian petugas juga mengamankan tiga buah ponsel milik pelaku yang berisi bukti transaksi, serta uang tunai senilai Rp 1.020 juta diduga yang merupakan uang hasil penjualan narkoba.

Baca Juga: Tak Kapok Bolak Balik Dibui, Warga Blitar Ditangkap Lagi Curi Motor di 3 TKP

“Setelah pelaku dan barang buktinya berhasil kami amankan, keduanya kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, jelas Didik, mereka nekat bekerja sama mengedarkan barang haram itu lantaran untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Dari pemeriksaan latar belakang tersangka, rupanya mereka merupakan residivis atas kasus peredaran narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya