Kriminal

Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

BURHAN
  • Kamis, 16 Maret 2023 | 22:30
Suasana konferensi pers ungkap kasus penyelundupan pupuk di Polres Sumenep (Humas Polres Sumenep) (Koran Memo)

 

Sumenep, SEJAHTERA.CO - Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Sumenep. 

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H mengatakan, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menghentikan kendaraan bermuatan pupuk bersubsidi tersebut pada Rabu (8/3) pekan lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Ratusan Sapi Dilaporkan Terserang Penyakit LSD, Bupati Jombang Berikan Bantuan Obat-obatan

Penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

“Pelaku penyelundupan ada 3 orang, yakni inisial H warga Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk, dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO),” ujar AKBP Edo.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa pupuk Urea sebanyak 240 karung, pupuk Phonska 120 karung dengan total sebanyak 18 ton dan 2 truk, serta 2 sopir guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Melihat Pembuatan Kerajinan Tangan Warga Mojowarno, Dekorasi Rustik Berbahan Daun Dipasarkan ke Papua  

“Sedangkan pelaku yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” jelas AKBP Edo saat konferensi pers, Kamis (16/3). 

Menurut AKBP Edo pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang  armada transportasi (truk) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya