Kriminal

Diduga Pelaku Curas, Dua Remaja Diamankan Unit Reskirm Polsek Gudo Jombang

SANTOSO
  • Minggu, 9 April 2023 | 23:17
RA dan MF ditangkap dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (ist) (koran memo)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO - Petugas Unit Reskrim Polsek Gudo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah setempat.

Dari sini petugas menangkap dua remaja diduga sebagai pelaku, untuk kemudian diproses secara hukum.

Baca Juga: Belanja Pernikahan, Kendaraan Roda Tiga Muatan Jajan Terguling ke Sungai

Mereka yakni RA alias Rambut (17) asal Kecamatan Diwek dan MF alias Bocil (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

"Kejadiannya di Jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB," Kapolsek Gudo, AKP Kamdani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/4)

"Sedangkan korbannya adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno. Korban dianiaya, dirampas ponselnya dan dibawa kabur sepeda motornya oleh pelaku," sambung Kapolsek Gudo.

Kamdani menjelaskan, aksi kejahatan bermula korban bersama dua temannya, mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno Kala itu, mereka menitipkan motor di rumah salah satu warga sekitar.

Baca Juga: Lima Hari Hilang, Tim SAR Temukan Pencari Bambu 2 Kilometer dari Tempat Kejadian

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya