Kriminal

Langgar UU ITE, 6 Tersangka Diamankan Polres Probolinggo Kota

BURHAN
  • Rabu, 12 April 2023 | 21:51
Polres Probolinggo Kota rilis ungkap kasus pelanggaran undang-undang ITE (ist) (Koran Memo)

 

Probolinggo, SEJAHTERA.CO - Polres Probolinggo kota mengamankan 6 tersangka terkait penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) beserta barang bukti berupa kartu perdana seluler dan mesin box untuk aktivasi kartu perdana seluler. 

Enam pelaku yang diringkus masing-masing, AN (25) warga Desa Tempuran Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, YS (34), warga Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, CD (26), warga Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, ES (35) warga Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, FH (38) Desa Kedungmangu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor serta MS (28) warga Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo.

 Baca Juga: Tragis, Balita Tewas Terlindas Truk

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka AN (25) warga Kecamatan Bantaran yang kedapatan mengaktivasi ribuan kartu perdana seluler di rumahnya dengan menggunakan data orang tanpa ijin.

 Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani menyampaikan, tersangka ini meregistrasi kartu perdana seluler dengan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang kemudian secara otomatis terhubung dengan beberapa website yang diduga berasal dari salah satu negara yang kemudian kartu perdana tersebut diperjual belikan.

 "Kinerja dari kartu perdana yang sudah diregister setelah diperjual belikan maka secara otomatis bisa mengakses juga data pemakai dengan bantuan software dimana ketika pengguna melakukan transaksi perbankan yang menggunakan on time password (OTP) maka secara otomatis para pelaku ini juga mendapatkan kode tersebut," kata  AKBP Wadi Sa'bani.

 Baca Juga: Mengemban Jabatan Baru, Wakapolda Jatim Silaturahmi ke Ponpes Kediri

Ia menambahkan dengan data kartu tersebut para tersangka dengan leluasa menggunakan untuk, pinjol, medsos (berita hoaks) dan penipuan lainnya pada intinya sangat merugikan masyarakat luas.

 Tersangka dijerat dengan pasal 51, ayat 1 juncto pasal 35 , nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya