Kriminal

Lima Bulan DPO, Terduga Pelaku Penganiayaan di Jember Ditangkap

BURHAN
  • Kamis, 11 Januari 2024 | 21:46
Laki-laki berinisial HR (33) diamankan polisi.(ist)

Jember, SEJAHTERA.CO - Polsek Puger Polres Jember menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yakni inisial HR (33), DN (28), dan AY (39).

Baca Juga: Curi Pakaian Dalam Wanita, Korban Tidak Menuntut

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap laki-laki berinisial AI (48) yang sedang mengendarai motor di Jalan Dusun Krajan, Desa Puger Kulon. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AI, dan diduga korban AI mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat berupa roti kalung.

Akibat pengeroyokan tersebut, AI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan.

Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Diadopsi dari Kisah Nyata, Film Horor Sinden Gaib Segera Tayang

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan, setelah menjadi DPO selama lima bulan kami akhirnya berhasil menangkap HR, sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban.

Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.

Kapolsek Puger menambahkan, penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. “Kami akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HARI,” katanya, Kamis (11/1/2024)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya