Kriminal

Tewasnya Gadis di Kos-kosan Kediri Terungkap, Motifnya Karena Asmara

SEJAHTERA SANTOSO BURHAN
  • Rabu, 6 Maret 2024 | 21:13
Satreskrim Polres Kediri Kota saat merilis ungkap kasus pembunuhan (rizky/memo)

Baca Juga: Pelatihan Tadris Matematika, Pemerintah Kota Kediri Tingkatkan Level Kompetensi Guru  

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengungkapan selang dua hari dapat mengamankan tersangka FA. 

"Korban diajak minum miras yang sudah dibeli oleh tersangka termasuk membawa racun potas atau sianida," ucapnya. 

Menurut AKP Nova, modus pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli potasium sianida atau racun potas dari toko pertanian.

Ketika korban sedang membeli makanan (snack), FA mencampuri miras jenis vodka itu dengan sianida yang kemudian diminum oleh korban.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri: Operasi Pasar Rencananya saat Ramadan

Usai mengkonsumsi tersebut, korban tidak sadarkan diri hingga pelaku menyetubuhi korban. Tak hanya itu, FA juga mencuri sejumlah uang tunai beserta ponsel milik Yolanda. 

Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

 Baca Juga: Pemukinan Desa Kademangan Jombang Kebanjiran, 500 KK Mengungsi ke Balai Desa

"Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. (diy)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya