JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan perubahan keempat revisi Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan itu berdasarkan keputusan Rapat Kerja Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam RI dan MenkumHAM RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/02/2023) itu juga menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD.
baca juga : Penganiaya Pengamen jadi Tersangka, Sebelumnya Keduanya Sempat Pesta Miras
"Jadi dari meja pimpinan mengusulkan yang pegang panja ini Pak Adies Kadir. Setuju?" tanya Pacul sapaan akrab Ketua Komisi III yang disambut dengan jawaban setuju dari peserta rapat.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan empat materi penting dalam perubahan keempat terhadap Undang-undang MK yang diusulkan oleh DPR RI.
baca juga : Curi Baling-baling Kapal, Dua Nelayan Dibui
"Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat Undang-undang MK, antara lain pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi," ujar Habiburokhman.