Pemerintahan

Pemkot Batu Wajib Lindungi 634 Hektare LSD

SEJAHTERA
  • Senin, 14 November 2022 | 00:00

Batu, sejahtera.co - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memiliki kewajiban melindungi 634 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ketentuan itu mengacu pada keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu, Mokhammad Forkan mengatakan Pemkot Batu mengusulkan 684,4 hektare LSD. Oleh kementerian direvisi menjadi 643 hektare.

“Sebanyak 643 hektare itu dari hasil verifikasi faktual LSD yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 hektare terdapat bangunan di atas lahan tersebut,” ujarnya, Senin (14/11).

Lahan pertanian di Kota Batu didominasi oleh pertanian hortikultura, lahan sawah jumlahnya jauh lebih sedikit.

“Lahan sawah banyak terdapat di Kecamatan Junrejo, sedangkan pertanian horikultura banyak berada di Kecamatan Bumiaji,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi mengingatkan agar Pemerintah Kota Batu betul-betul melaksanakan amanah regulasi LSD dengan maksimal. LSD dianggap sangat penting untuk mendukung daya ketahanan pangan.

“LSD merupakan upaya menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar tidak ada lahan LSD yang tiba-tiba beralih fungsi seperti pembangunan pariwisata atau perumahan. Ia meminta eksekutif tidak kecolongan atau tergoda dari pihak-pihak yang mencoba mengalih fungsikan lahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya