Pemerintahan

Tiga Koperasi Ilegal di Kota Batu Ditutup

SEJAHTERA
  • Selasa, 21 Februari 2023 | 21:05
Kegiatan salah satu Koperasi di Kota Batu (Koran Memo)

Surat tersebut terbit setelah adanya rekomendasi dan pertimbangan rapat antara Diskumdag Kota Batu, Desa Sumbergondo, dan tiga koperasi tersebut pada 30 Januari 2023.

"Jadi karena tidak izin usaha mereka bermasalah, izin tempat tinggal dan izin kesesuain peruntukan tidak ada pemdes mengeluarkan surat tersebut," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono mengatakan koperasi tak berizin atau bank titil dengan bunga mencekik memang harus ditutup dan dilarang beroperasi di Kota Batu.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Tidak Ingin ada Penahanan Ijazah Lagi

"Selain tidak sesuai asas koperasi keberadaan mereka membuat banyak masyarakat resah. Untuk itu dinas harus terus melakukan pengawasan secara menyeluruh seluruh Kota Batu," kata politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Diskumdag Kota Batu menggerebek bank titil bermodus Koperasi pada Jumat (27/1/2023). Saat penggerebekan ada papan penagihan di salah satu kantor tersebut mencatat uang akumulasi yang diputarkan untuk pinjaman dari berbagai desa di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau Malang Raya mencapai Rp 1,9 miliar. (ziz)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya