Pemerintahan

Bawaslu Ponorogo Temukan 374 Pelanggaran Selama Proses Coklit

SANTOSO
  • Minggu, 19 Maret 2023 | 22:31
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Ponorogo, Juwaini (Koran Memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Meski tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk verifikasi masyarakat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari lalu.

tapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mencatat ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Baca Juga: Perempuan di Blitar Tabrakkan Diri ke Kereta Api

"Pelanggaran yang ada di 374 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari 2.878 TPS di Ponorogo. Pelanggarannya ada 378, ada yang satu TPS dua penganggaran," ungkap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Ponorogo, Juwaini, Minggu (19/3).

Juwaini mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk dilakukan saran perbaikan. Namun, ada yang ditindaklanjuti langsung ada juga yang tanpa balasan.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Launching Progam BUS PATAS

"Ada 56 saran perbaikan yang kita koordinasikan ke PKS, tapi hanya 51 yang mendapat balasan secara tertulis, sisanya tetap diperbaiki tapi balasannya secara lisan," beber Juwaini.

Pihaknya membeberkan ratusan pelanggaran tersebut terdiri dari, Pantarlih yang tidak coklit langsung mendatangi dari rumah ke rumah sebanyak 9 TPS. Pantarlih tidak mencocokkan data pemilih 38 TPS.

Pantarlih tidak menempel stiker 63 TPS. Pantarlih tidak memasukan pemilih baru 11 TPS. Pantarlih todak mencatat keterangan disabilitas 55 TPS.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya