Else Setyohadi, Staff Perizinan, UPT BBWS Madiun menambahkan, dari 17 bangunan yang berdiri diatas saluran tersebut memang menyalahi aturan. Jikapun ada bangunan maka diwajibkan untuk mengajukan izin kepada PU SDA dan dilakukan pembaruan setiap tiga tahun sekali.
“Ada beberapa yang memiliki izin, tapi sudah lama tidak diperbarui, dan sudah diberikan peringatan hingga tiga kali,” tandasnya.
Baca Juga: Bayar Kegagalan Penalti di Laga Sebelumnya, Flavio Ungkap Kuncinya
Sementara itu, Gufron salah satu pemilik bangunan mengaku menerima atas pembongkaran tersebut. Pun, izin yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya sejak 2003.
“Ya mau gimana, memang peraturannya seperti itu menerima saja,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Dhita Septiadarma