Pemerintahan

Pemkot Kediri Berinovasi Kurangi Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara dan Terapkan IKD

SEJAHTERA
  • Kamis, 21 September 2023 | 10:00
Dispendukcapil Kota Kediri mengadakan sosialisasi inovasi Koper Pengantin dan IKD. (Koran Memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, melindungi status pernikahan dan anak dalam pernikahan, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mensosialisasikan inovasi baru, Rabu (20/9). Inovasi tersebut yakni Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara (Koper Pengantin).

Selain itu juga diadakan rakor tim koordinasi pelayanan administrasi kependudukan dengan Camat dan Lurah se-Kota Kediri, yang dilaksanakan disalah satu hotel.

Baca Juga: Cek Pembangunan RTH Alun-alun Kota Kediri, Wali Kota Kediri Lihat Progres Pembangunan

Menurut Plt Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Samsul Bahri, ini adalah langkah awal dalam penyebarluasan informasi terkait inovasi Koper Pengatin dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada masyarakat, mengingat Camat dan Lurah adalah garda terdepan Pemkot Kediri yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Inovasi Koper Pengantin adalah Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Baca Juga: Kunjungi SDN Kampung Dalem 6, Wali Kota Kediri Pastikan Lima Hari Sekolah Berjalan Baik

Dimana dalam rangkaian kegiatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi antara Pengadilan Negeri Kota Kediri atau Pengadilan Agama Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kota Kediri. “Melalui program ini, kita ingin memperjuangkan masyarakat Kota Kediri yang masih memiliki status kawin tidak tercatat agar dapat tercatat secara sah,” ujarnya.

Dengan memiliki status perkawinan yang sah secara agama dan negara. Dengan begitu, lanjut Samsul, kedepannya akan  melindungi status anak dan mempermudah segala urusan administrasi kependudukan bagi pasangan tersebut dan anak, baik itu pembuatan akta lahir, sekolah, ijazah bahkan hingga warisan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya