"Dia di desa menjabat sebagai Pj Kades, sedangkan disaat bersamaan dia juga Ketua PPK Kalidawir, kalau secara aturan tidak masalah, tetapi secara kode etik kan tidak etis," jelasnya.
Baca Juga: Saluran Air Tersumbat Pujon Dilanda Banjir, Satu Pengguna Jalan Terseret Arus
Terkait fenomena itu, ungkap Susanah, pihaknya sendiri juga tidak bisa asal mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua PPK Kalidawir. Maka dari itu, pihaknya meminta agar yang bersangkutan mengundurkan diri jika tetap memilih sebagai Pj Kades.
Sedangkan jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, nantinya akan melakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atas jabatan Ketua PPK Kalidawir yang kosong. Mengingat syarat PAW sendiri yakni harus mengundurkan diri atau dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Flu Singapura, Dinkes Kabupaten Kediri: Waspada dan Jangan Anggap Remeh
"Kalau pada akhirnya nanti yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan dilakukan PAW, ini merupakan PAW ke enam yang sudah kami lakukan," pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :