Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Salah seorang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Hasan Maskur akhirnya dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Kamis (7/3/2024). Pemecatan anggota PPK tersebut dikarenakan dia terlibat skandal pelanggaran kode etik karena memindahkan ratusan suara partai ke satu nama calon legislatif (caleg).
Ketua Sidang Etik, Agus Safei mengatakan, pada sidang etik dia memanggil lima petugas PPK Boyolangu yang diduga terlibat pelanggaran etik. Pada sidang tersebut, setiap petugas diperiksa satu persatu hingga akhirnya keterangan mengarah pada satu orang yang terlibat penggeseran suara itu, yakni Hasan Maskur.
Saat diperiksa, Hasan Maskur mengakui jika telah melakukan penggeseran suara atar partai PDI Perjuangan kepada salah satu caleg. Atas pengakuannya itu, pihaknya kemudian memecat Hasan Maskur dari jabatannya dan melakukan rehabilitasi nama petugas PPK lain.
“Setelah hasil sidang hari ini, kami sepakat untuk memberhentikan Hasan Maskur dari jabatannya dan melakukan rehabilitasi nama atau memulihkan nama baik empat petugas PPK lainnya,” kata Agus Safei, Kamis (7/3/2024).
Selama proses persidangan, ungkap Agus, pihaknya menduga upaya penggeseran suara yang dilakukan Hasan Maskur itu terjadi pada saat jeda penghitungan suara. Pasalnya, pada saat itu banyak anggota PPK maupun petugas yang lain yang sedang beristirahat, sehingga kemungkinan pada saat itu dia beraksi.
Baca Juga: Harga Daging Ayam Tembus Rp 40 Ribu, Begini Kata Pedagang Pasar Legi Ponorogo
Terkait upaya untuk mengambil proses hukum lebih lanjut terhadap aksi yang dilakukan Hasan Maskur, Agus mengaku jika pihaknya belum sampai untuk mengambil langkah proses hukum pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Hasan Maskur akan diberhentikan melalui pleno yang juga untuk membahas proses hukum pidana pemilu.
“Sementara ini kita berhenti di sini, setelah ini kami akan melakukan pleno terlebih dahulu untuk pemecatan Hasan Maskur, termasuk pembahasan apakah perlu diproses lebih lanjut atau tidak. Tetapi kalau ada pihak yang dirugikan dan mau melapor, kami persilahkan,” pungkasnya.