Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus asusila yang melibatkan oknum guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yakni MSR (39) warga Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung masih belum mencapai tahap final.
Bahkan penanganan kasus tersebut terkesan lama lantaran dinas terkait masih belum memberikan sanksi.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung, Ardian Candra mengatakan, proses hukum terhadap oknum P3K yang melanggar disiplin itu masih terus dilakukan pembahasan.
Baca Juga: Ungkap 9 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Diamankan
Saat ini pihaknya sudah mengajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung untuk membentuk tim yang nantinya bertugas melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut.
Pemeriksaan tersebut sekaligus memintai keterangan beberapa pihak yang kemungkinan terlibat atau bahkan mengetahui kronologi sebenarnya atas tindak asusila yang dilakukan oknum tersebut.
Hanya saja tim tersebut masih belum selesai dibentuk lantaran ada satu pihak yang belum mendelegasikan perwakilannya. "Tim ini nanti terdiri dari Inspektorat, BPKSDM, Dispendikpora dan Bagian Hukum Pemkab Tulungagung," kata Ardian Candra, Senin (6/3).