Peristiwa

Pulang ke Blitar, Anas Urbaningrum Sungkeman Ibu

SANTOSO
  • Rabu, 12 April 2023 | 01:01
Suasana kediaman Anas Urbaningrum di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat. (Aziz/memo) (koran memo)

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum adalah putra kedua dari pasangan Habib  Mughni dan Hj Sriati.  Ayah Anas, Habib Mughni, semasa hidup merupakan guru agama di MTs Al Kamal, Kunir, Kecamatan Wonodadi, Blitar.

Anas Urbaningrum merupakan anak kedua dari empat bersaudara pasangan Sriati dan Habib Mughni (alm). Tiga saudara Anas semua laki-laki. Kakak Anas adalah Agus Nasirudin  mantan sekretaris desa Ngaglik (alm).

Kedua adik Anas adalah Anna Lutfi  mantan wakil ketua DPW PAN Jatim dan mantan wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur) serta  Kholisul Fikri (PNS di sekretariat DPRD Kabupaten Blitar).

Baca Juga: Pastikan Kenyamanan Angkutan Lebaran, Cek Kelayakan

Pendidikan Anas semasa SD  ditempuh di SDN Ngaglik hingga kelas V. Ketika naik ke kelas VI, Anas pindah ke SDN Bendo I,   Kecamatan Ponggok, yang jaraknya sekitar satu kilometer dari rumah. Untuk berangkat ke sekolah,  berjalan kaki.

Anas sering didapuk sebagai pengibar bendera ketika upacara hari Senin. Lulus SD, melanjutkan pendidikannya ke MTs Al-Kamal, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, kemudian  ke SMAN  Srengat, Blitar. Sejak SD, dia dikenal memiliki otak encer dan juara kelas. 

Selama menempuh pendidikan hingga SMA, Anas merupakan anak pada umumnya. Sesudah bersekolah, langsung pulang.

Baca Juga: Wisata Kuliner Badug Kidul Nganjuk, Rasakan Sensasi Makan Ikan Segar dan Ngopi Santai Pinggir Kali

Namun, ada satu kegemarannya yang menurut ibunya tidak pernah dilupakan. Yakni, mencetak batu bata di belakang rumah bersama ayahnya. Batu bata tersebut digunakan untuk mendirikan masjid di kampungnya. 

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas juga  harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS pada masa peninjauan kembali atau PK.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya