Kesehatan

Polemik Kepemilikan Tanah, Eksekusi Diwarnai Penolakan

BURHAN
  • Kamis, 16 Maret 2023 | 00:06
Proses eksekusi 10 rumah menggunakan alat berat di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri (rizky/memo) (Koran Memo)

Sebelumnya, dua ahli waris tanah seluas 2.597 m2  yakni Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat 21 warga yang menempati rumah di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kediri. Gugatan dilakukan pada tahun 2019 lalu di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang dimana penggugat dinyatakan menang oleh hakim.

Selanjutnya, sengketa berlanjut di Pengadilan Tinggi Surabaya dan para pihak tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam proses banding, pihak tergugat dinyatakan menang. Tanah yang mayoritas sudah berdiri bangunan rumah itu dinyatakan sah milik 21 warga.

Pada tahun 2020 pihak penggugat kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3259K/PDT/2020 tanggal 16 Desember 2020 para penggugat dinyatakan menang. Para tergugat pada Mei 2022 lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, permohonan PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyebutkan jika para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan Persil No 20 Kohir No 423 seluas 2.597 m2 yang berada di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri dalam keadaan kosong. (diy)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya