Kriminal

Sopir Truk Dua Kali Perkosa Siswi SMP

SEJAHTERA
  • Jumat, 10 Februari 2023 | 15:06
ilustrasi (Koran Memo)

“Lantas SKE secara diam-diam menyelinap masuk, mengunci pintu kamar dan memerkosa korban,” imbuh AKP Gondam.

Korban diminta tutup mulut, tapi siswi kelas 2 SMP itu menceritakan perbuatan bejat pelaku hingga terjadi pertengkaran antara pelaku dengan kekasihnya. “Setelah itu, justru pelaku memburu korban dan menyetubuhinya di gang kecil samping rumah korban di Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku SKE dijerat dengan pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya